Satu unit motor tertabrak kereta api (KA) 24 Argo Merbabu rute Gambir-Semarang Tawang saat melintas di perlintasan sebidang di dekat Stasiun Cikampek. Motor tersebut tertabrak karena pengendara nekat menerobos palang pintu.
Berdasarkan video yang beredar, saat kejadian, palang pintu di perlintasan sudah tertutup. Namun sebagian pengendara nekat menerobos dan melintasi rel. Akan tetapi pemotor yang berada di paling belakang terjebak macet sehingga saat kereta api melintas, motornya pun tertabrak.
Dilansir Antara, Kamis (24/9/2026), Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan saat kejadian palang pintu di perlintasan itu sudah dalam kondisi tertutup, sebagai tanda kereta akan melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, masinis KA 24 Argo Merbabu juga sudah membunyikan klakson lokomotif berulang kali. Namun, masih terdapat pengendara motor yang tetap berupaya melintasi jalur KA.
Saat hendak melintasi jalur KA, sepeda motor tersebut terhalang oleh pengendara sepeda motor lain dari arah berlawanan yang juga melawan arus. Lalu pada saat bersamaan, KA 24 Argo Merbabu melintas sehingga terjadi kontak antara sepeda motor dengan KA 24 Argo Merbabu.
Usai kejadian, pengendara sepeda motor dilaporkan tidak mengalami luka. Tak lama setelah kejadian, pengendara motor itu langsung meninggalkan lokasi sehingga petugas tidak sempat melakukan pendataan maupun identifikasi terhadap yang bersangkutan.
Atas kejadian itu, KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tidak menerobos palang pintu perlintasan. KAI juga mengimbau pengendara tidak melawan arus, serta tidak menggunakan ruas atau celah jalan yang bukan merupakan akses perlintasan resmi.
"Ketika palang sudah ditutup, ini merupakan tanda bahwa perjalanan kereta api akan segera melintas dan pengguna jalan wajib berhenti pada tempat yang aman," kata Franoto.
Menurut dia, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak apabila terdapat kendaraan yang menerobos jalur. Karena itu, tindakan menerobos perlintasan, apalagi melalui celah atau ruas yang tidak semestinya, dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur KA.
Baca juga: Penumpang KRL Tembus 1,1 Juta Orang Per Hari |
KAI juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi rambu dan palang perlintasan, tidak melawan arus, tidak menerobos ketika palang telah tertutup, serta tidak menggunakan jalur yang bukan merupakan perlintasan resmi.
Tonton juga video "Sopir Taksi Green SM yang Tertemper KRL Jadi Tersangka"
(yld/dhn)









































