Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Perpres itu menjadi dasar percepatan operasional KDKMP.
Hal tersebut disampaikan Dudung usai rapat koordinasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota, serta sejumlah stakeholder terkait, di kantornya, Rabu (23/9/2026).
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," kata Dudung.
Menurutnya, pemerintah juga memastikan setiap gerai KDKMP yang nantinya beroperasi mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan. Sejumlah komoditas yang disiapkan antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," ujarnya.
Meski demikian, Dudung menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan sebelum KDKMP beroperasi secara penuh. Hal tersebut meliputi status KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, hingga sistem transaksi dan pengawasan.
"Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu," katanya.
(eva/rfs)