KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Budi menjelaskan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka.
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per-September 2026," tutur Budi.
KPK telah melakukan pemanggilan lima orang saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya.
(haf/haf)