BPJS Kesehatan Akhiri Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik, Ini Alasannya

BPJS Kesehatan Akhiri Kerja Sama dengan RS Petrokimia Gresik, Ini Alasannya

Angelina Vioni - detikNews
Rabu, 23 Sep 2026 08:36 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik sejak 15 September 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan audit terkait indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan pemutusan kerja sama tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui situs lapor.go.id. BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik kemudian melakukan penelusuran terhadap klaim pelayanan di RS Petrokimia Gresik.

"Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian," ungkap Janoe, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski kerja sama telah dihentikan, Janoe menegaskan hal tersebut tidak serta-merta memutus akses peserta JKN terhadap layanan kesehatan yang diperlukan. Selama proses pengalihan layanan ke rumah sakit lain berlangsung, peserta yang menjalani cuci darah atau hemodialisis masih dapat memperoleh layanan di RS Petrokimia Gresik hingga 31 Desember 2026.

"Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk menampung 180-an peserta JKN yang perlu hemodialisis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan tempat tinggal peserta," jelas Janoe.

ADVERTISEMENT

Janoe menambahkan, BPJS Kesehatan turut menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis serta memberikan sosialisasi secara langsung kepada pasien dan keluarga di ruang pelayanan hemodialisis. Sementara itu, layanan kemoterapi akan dialihkan ke RS Semen Gresik.

"Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang stand by di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi untuk memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan yang dibutuhkan peserta. Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami pastikan peserta JKN yang terdampak bisa tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya," ucap Janoe.

Peserta JKN yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersedia di loket informasi rumah sakit.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan oleh rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien. Alternatif lainnya bisa melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

(ega/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini