Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) soal ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," kata hakim MK Saldi Isra di persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).
Saldi meminta pembahasan revisi PKPU tersebut disampaikan di persidangan dalam agenda jawaban KPU pada Rabu (23/9). Saldi meminta proses perdebatan hingga siapa saja yang hadir dalam pembahasan tersebut disampaikan juga di persidangan.
"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," ujar Saldi.
"Tolong disampaikan juga ke kami karena karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," imbuhnya.
Saldi juga memberi catatan untuk Bawaslu RI selaku pihak turut terkait. Saldi meminta sikap Bawaslu terkait perubahan PKPU tersebut disampaikan di persidangan.
"Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" ujar Saldi.
"Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk untuk keterpenuhan syarat ini," sambungnya.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026) malam.
(mib/ygs)