KPK memeriksa dua orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto. Keduanya diperiksa perdana setelah ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026), Fahd digiring lebih dulu dari dalam gedung ke mobil tahanan pukul 17.22 WIB. Saat keluar, wajah Fahd tampak muram.
Jeda lima menit, giliran Arif yang keluar dari dalam gedung oleh petugas. Arif sempat melontarkan kalimat penolakan saat wartawan memanggilnya dengan sebutan 'Gus'.
"Jangan Gus, jangan Gus. Makasih, makasih ya," ujar Arif.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor |
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, bahwa keduanya diperiksa hari ini sebagai tersangka. Dia mengatakan keduanya diperiksa terkait barang bukti yang telah diperoleh penyidik dalam perkara ini.
"Termasuk untuk mengonfirmasi sejumlah hal, baik yang sudah didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penyelidikan atau pasca perkara tersebut naik ke tahap penyidikan," jelas Budi.
Dia juga menjelaskan, keduanya didalami penyidik mengenai barang-barang yang diperoleh pada kegiatan penggeledahan pasca OTT.
"Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi," imbuhnya.
KPK Belum Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB
Uang senilai Rp 106,3 miliar disita KPK dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Namun sampai sekarang KPK belum menjelaskan ke mana uang ratusan miliar itu akan mengalir.
(kuf/jbr)