Metode ini juga merupakan antisipasi agar DPR dengan segala kepentingan politis dari masing-masing parpolnya tidak terlalu mendominasi dalam meloloskan calon anggota Bawaslu.
Hal ini disampaikan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jerry Sumampow dalam diskusi bertajuk 'Format Pemilihan Anggota Bawaslu', Jumat (14/12/2007) di Gedung Anex, Jl MH Thamrin, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerry memaparkan, ada empat hal yang harus dicermati seluruh komponen masyarakat dalam memberikan masukan atas masing-masing bakal calon anggota Bawaslu. Yaitu, keterkaitan pada parpol atau orsospol, pemahaman persoalan hukum dan politik, bersih moral dan bebas masalah hukum, serta sensitivitas gender.
Sayangnya UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu hanya memberi waktu 10 hari bagi tim seleksi menjaring masukan masyarakat atas empat hal yang menentukan kredibilitas bakal calon anggota Bawaslu. Padahal penelusurannya tentu bukan perkara sederhana.
"Maka sebaiknya tim seleksi Bawaslu fleksibel menerima masukan masyarakat. Jangan cuma terpaku pada 10 hari saja," sambung Jerry.
Pada kesempatan sama, anggota Komisi II DPR Idrus Marham, mengingatkan, pemilihan anggota KPU dan Bawaslu harus dilihat secara menyeluruh. Tahapan proses itu bukan hanya di tangan DPR, tapi juga pemerintah.
"Misalnya kasus dugaan korupsi seperti Syamsul Bahri atau perselingkuhan, itu harus sudah clear di tingkat pemerintah. Kami di DPR tidak mengurusi masalah itu," tandas politisi dari Partai Golkar ini. (lh/sss)











































