Ki Gendeng Prediksi Syaukani Kena Hukuman di Atas 5 Tahun

Ki Gendeng Prediksi Syaukani Kena Hukuman di Atas 5 Tahun

- detikNews
Jumat, 14 Des 2007 11:37 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara Kaltim Syaukani HR bebas atau dipenjara? Mantan penasihat spiritualnya punya prediksi.

"Kalau bebas nggaklah. Dia akan kena di atas 5 tahun," ujar mantan penasihat spiritual Syaukani, Ki Gendeng Pamungkas, ketika dihubungi detikcom, Jumat (14/12/2007).

Ki Gendeng menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat spiritual karena kecewa nasihat spiritualnya tidak didengar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan salah satu anaknya ada yang meremehkan saya. Orang-orang di sekelilingnya juga banyak yang meremehkan saya," kata dia.

Ki Gendeng juga kecewa karena Syaukani meragukan nasihatnya yang lain. Menurut hasil semedinya di Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur, Ki Gendeng mengatakan, 99 persen pendukung Syaukani adalah penjilat dan pecundang.

"Saya menerima wahyu Cakraningrat dari hasil semedi dan informasi yang dikumpulkan dari kanan kiri. Saya ramu sendiri. Orang-orang di sekelilingnya penjilat semua," kata dia.

Mungkin yang benar-benar mendukung Syaukani, lanjut dia, cuma istri dan anaknya. Yang lain baik hanya untuk menggerogoti hartanya saja. "Kasihan sebenarnya dia itu," tuturnya.

Untuk itu Ki Gendeng memutuskan untuk mundur. "Saya bukan paranormal yang cari klien dari iklan di majalah-majalah. Masih banyak yang harus saya lakukan untuk anak istri saya," kata dia.

Jangan Banding

Ki Gendeng juga pernah menasihati Syaukani agar tidak banding. Karena hukumannya diprediksi akan lebih berat.

"Kalau dia menuruti nasihat saya dulu. Jangan coba-coba banding. Kalau banding, hasilnya akan sangat berat buat dia," ujar Ki Gendeng.

Pada 26 November 2007 lalu, Syaukani dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Syaukani juga wajib membayar uang pengganti Rp 35 miliar, yang jika tak dibayarkan diganti pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Khaidir Ramli menilai, Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat 2 dan 3 KUHP. (nwk/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini