Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi mengaku sangat kecewa dipanggil Dedi Congor atau Decong. Dedi mengatakan tak ada keluarga atau temannya yang memanggil dengan sebutan Decong.
Hal itu disampaikan Ahmad Dedi saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Kemudian ini kaitan dengan nama saksi, ini kan banyak nih, kalau di BAP memang namanya Pak Ahmad Dedi. Saksi dikenal dengan nama lain, dengan sebutan siapa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya nggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya nggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun nggak pernah manggil sama nama yang lain. Saya enggak tahu kenapa ada belakangan ini gelar saya yang menyebutkan saya Decong-lah apa segala macam," jawab Dedi.
"Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya nggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu," lanjutnya.
Dedi mengatakan nama aslinya ialah Ahmad Dedi. Dia mengatakan tak ada panggilan lain, termasuk Pak De.
"Jadi nama asli saksi adalah Ahmad Dedi?" tanya jaksa.
"Siap, Pak," jawab Dedi.
"Baik. Ada panggilan lain dipanggil dengan Pak De?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Dedi.
"Sesekali dipanggil Pak De?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Dedi.
Jaksa mengatakan pada get contact nomor Dedi ada yang menyimpan dengan nama Decong. Dedi menyebut pihak yang menyimpan dengan nama itu kurang ajar.
"Belakangnya 152. Ini di BAP Saudara juga ada, Pak, terkait ada percakapan antara Saudara dengan Pak Rizal, ya. Ini nomor Saudara, Pak, ya? Nah, ini ada 152 belakangnya, ya. Nah, di sini tadi Saudara menerangkan tidak ada teman Saudara yang memanggil Decong-Decong apa, ya?" tanya jaksa.
"Rizal tidak pernah sekali pun manggil saya Decong, Pak," jawab Dedi.
"Ini soalnya di kami ada di nama di kontak Get Contact-nya," ujar jaksa.
"Ya inilah kan mereka yang kurang ajar, kurang ajar itu. Kenapa mereka buat nama saya seenaknya di mereka. Tapi Rizal sekali pun nggak pernah manggil saya Decong," jawab Dedi.
Dedi mengaku kenal dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun, menurut Dedi, Rizal tak pernah memanggilnya dengan sebutan Decong.
"Tapi kalau dengan Pak Rizal, Saudara pasti kenal, ya? Saudara dekat, kenal?" tanya jaksa.
"Kenal, kenal," jawab Dedi.
Jaksa lalu menunjukkan barang bukti nomor 247 bahwa nama Dedi disimpan Rizal dengan sebutan Decong. Dedi menyebut Rizal tidak gentlemen karena tak pernah memanggilnya Decong tapi menyimpan kontaknya dengan sebutan tersebut.
"Ini soalnya kami kenapa kami tanyakan tadi, soalnya dari nama kontaknya Pak di HP-nya Pak Rizal, ini di barang bukti nomor 247, ini nama Saudara, kami sesuaikan dengan nomor Saudara tadi sudah Saudara benarkan, belakangnya 152," ujar jaksa.
"Ya berarti kan dia yang kurang ajarnya, Pak. Dia enggak pernah panggil saya tapi dia tulis seperti itu gitu, Pak. Kalau dia gentleman dia panggil saya dong, Pak," jawab Dedi.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.










































