Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak ambang batas parlemen 5 persen yang sempat disepakati saat pertemuan para ketua umum partai politik beberapa saat lalu. Said Iqbal meminta agar ambang batas parlemen 1 persen.
Said Iqbal awalnya menyampaikan partainya bersama partai-partai non-parlemen lainnya menolak usulan ambang batas parlemen 5 persen. Menurutnya, angka itu melanggar putusan MK.
"8 partai non-parlemen yang bergabung di GKSR (Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat) menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan PT di bawah 4%," kata Said Iqbal saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Dia menegaskan usulan ambang batas parlemen 1 persen. Ia menggarisbawahi putusan MK yang menolak angka 4 persen.
"Usulan GKSR adalah PT 1%, lebih kecil dari 4% karena kata MK 4% saja ditolak MK, usulan GKSR PT 1% agar tidak banyak suara rakyat terbuang," ucap dia.
(maa/zap)