PAN mengaku keberatan jika parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dinaikkan lebih dari 4% atau menjadi 5%. PAN menilai kenaikan PT berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan sikap tersebut bukan karena PAN khawatir tak lolos ke parlemen. Dia mengatakan PAN selalu mendapatkan kursi di Senayan sejak Pemilu 1999 hingga 2024.
"PAN berkeberatan jika parliamentary threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva Yoga kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
"Bagi PAN, jika ada kenaikan nilai PT lagi maka hal itu akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang PT," sambungnya.
Viva mengatakan putusan MK tersebut memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan aturan ambang batas sebelum Pemilu 2029. Menurutnya, pembentuk UU memang memiliki ruang untuk mengatur besaran ambang batas karena merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Namun, ruang tersebut tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip konstitusional yang telah ditetapkan MK.
"MK mensyaratkan perubahan itu dilakukan dengan memperhatikan hal penting, yaitu tentang aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional," jelasnya.
Viva menilai semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula kecenderungan suara sah pemilih tak bisa dikonversi menjadi kursi DPR. Kondisi itu, menurutnya, bisa semakin besar jika terdapat banyak partai peserta pemilu yang tidak lolos ambang batas.
"Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," paparnya.
"Dari kondisi ini, maka akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi, sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah," sambungnya.
Baca juga: Fraksi Golkar DPR Ganti Pimpinan MKD |
Viva juga menyinggung Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penentuan besaran ambang batas yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
"Di pemilu legislatif 2024, PT 4%, suara sah nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 17.304.303 (11,4%). Begitu juga di Pemilu Legislatif 2019 sebanyak 13.595.842 (9,71%), dan untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 2.964.975 (2.37%)," jelasnya.
Meski begitu, Viva mengatakan tak ada angka tertentu yang bisa disebut ideal untuk parliamentary threshold. Menurutnya, hal yang paling penting adalah perubahan ambang batas tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu.
"Berapa nilai ideal PT? Tidak ada nilai ideal berapa besarnya PT. Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," tuturnya.
"Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan. PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," imbuh dia.
(amw/zap)