Menteri LH Ungkap Pentingnya UU Pengendalian Perubahan Iklim

Menteri LH Ungkap Pentingnya UU Pengendalian Perubahan Iklim

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 17 Sep 2026 16:42 WIB
Jumhur Hidayat jadi pembicara di Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI
Jumhur Hidayat jadi pembicara di Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menekankan pentingnya membentuk Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang berdiri sendiri. Dia mengatakan UU tersebut perlu demi menghadirkan tata kelola yang lebih fokus dan terarah.

Hal itu disampaikan Jumhur dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI dengan tema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan di gedung MPR, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

"Ada dua isu pada waktu itu, yang pertama digabungkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang 2009 yang mau direvisi, disempurnakan, dan dimasukkan satu pasal tentang perubahan iklim, atau terpisah. Itu pertanyaan itu kepada saya, pada saya diangkat ya apa akan menjalankan undang-undang itu. Maka saya bilang yang paling ideal kalau dipisah, biar apa ada kekhususan karena ini memang satu tema baru isu baru dan harus ada cara-cara baru dalam mengelolanya. Jadi alhamdulillah saya sampaikan ke teman-teman di parlemen dan ya disetujui," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi khusus ini dinilai krusial karena perubahan iklim merupakan tantangan baru. Dia mengatakan butuh pendekatan serta strategi penanganan yang berbeda dari hukum lingkungan hidup biasa.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu bahwa boleh jadi the old fashion of development, Pak, yang bersumber dari fosil dan sebagainya, salah satunya fosil forest forestry dan sebagainya, itu menciptakan ketimpangan," ujarnya.

Dia mengatakan KLHK memasukkan asas keadilan iklim (climate justice) ke dalam rancangan undang-undang tersebut. Jumhur mengusulkan pendekatan baru, yaitu aksi kesejahteraan (prosperity action).

"Saya mengatakan begini kalau biasanya di dunia ada aksi-aksi dalam iklim itu aksi mitigasi, ada aksi adaptasi, we add one more, aksi prosperity. Nah jadi Indonesia harus menambah satu aksi namanya aksi prosperity. Nah karena itu amanat Pancasila, amanat para pendiri bangsa kita harus memastikan semuanya ke arah sana," tuturnya.

KLHK juga berencana menggelar riset komprehensif mengenai korban dan potensi korban perubahan iklim untuk memetakan dampak krisis hingga dua dekade mendatang. Penelitian itu, katanya, penting untuk menyiapkan langkah mitigasi agar kelompok masyarakat rentan tidak menanggung beban finansial berat saat terjadi krisis air atau bencana ekologis.

"Jadi it's a very important karena sebagai contoh ya, ini contoh aja, kalau Anda all of a sudden pindah ke EV gitu ya tiba-tiba gitu ya, itu sekitar satu setengah sampai dua juta orang lay off, Pak. Karena semua supply chains dari internal combustion engine diganti sama listrik itu semua bengkel-bengkel tutup, ini tutup, dah gitulah, kira-kira gitulah. Jadi workers sangat dipertimbangkan karena itu nanti ada reskilling, upgrading untuk pekerjaan yang baru karena akan muncul juga green job-green job ya yang baru dalam perubahan transisi ini," ujarnya.

Tonton juga video "KLH Segel 25 Perusahaan Terkait Karhutla Nasional"

(amw/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini