KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK masih mendalami alur perintah dalam kasus ini.
"Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I mengaku mau membuka blokir HGB Summarecon ketika ada perintah dari atasan. KPK menduga hal itu ada kaitan dengan pendekatan dari Summarecon kepada Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.
"Nah itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Pak Menteri," ujar Budi.
Budi juga mengatakan penyidik KPK akan melengkapi bukti dalam kasus ini. Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan lewat penggeledahan.
(kuf/haf)