Mendes PDT Dukung Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Desa

Mendes PDT Dukung Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Desa

Hana Nushratu - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 16:54 WIB
Mendes Dukung Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan di Desa
Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa melalui APBDes. Menurut Yandri, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko sosial ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Yandri saat menerima Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Kantor Kemendes PDT, Jakarta.

"BPJS Ketenagakerjaan ini bagus dan penting, terutama bagi masyarakat di desa yang termasuk dalam kelompok rentan. Karena kalau orang meninggal itu biayanya besar," ujar Yandri, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang mereka harus jual sawah. Permasalahan ini bisa kita atasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Yandri mendorong percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang saat ini dalam tahap harmonisasi.

Regulasi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat landasan bagi pemerintah desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, terutama desil 1-4 di wilayahnya masing-masing.

"Ini sangat dibutuhkan di desa. Bagaimana ini bisa terealisasi yang kemudian bisa bermanfaat," kata Yandri.

"Bagus, ini program sangat mulia," lanjutnya.

Dukungan tersebut disambut baik Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun meninggal dunia.

"Hanya dengan Rp 16.800 atau sekitar Rp 201.600 setahun, manfaat yang didapatkan mulai dari pengobatan sampai sembuh saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kemudian jika meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gajinya. Selanjutnya ada manfaat jaminan kematian 42 juta termasuk adanya beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan perguruan tinggi sebesar maksimal 174 juta," terang Saiful.

Menurut Saiful, manfaat perlindungan tersebut menjadi bukti negara hadir untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya sehingga mereka tidak kehilangan sumber penghidupan hingga jatuh ke dalam kemiskinan.

Oleh karena itu, Saiful menilai perlindungan tersebut perlu terus diperluas agar semakin banyak pekerja rentan di desa dapat merasakan manfaatnya.

Sebelumnya, Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDT telah berjalan melalui perlindungan kepada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Sejak 2021 hingga 2026, sebanyak 24.465 TPP telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan melalui 3 program yaitu JKK,JKM, dan JHT. Dari perlindungan tersebut telah dibayarkan 16.912 klaim dengan nilai Rp 89 miliar, termasuk manfaat beasiswa kepada 624 anak dengan nilai Rp 2,09 miliar.

Saiful berharap kolaborasi yang semakin kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes PDT, pemerintah daerah (pemda), dan pemerintah desa dapat membuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin mudah dijangkau oleh pekerja rentan.

"Insyaallah upaya kita bersama ini memberikan dampak yang luas dan menjadi berkah, khususnya untuk pengembangan masyarakat desa, sehingga mereka dapat terus berkembang dan hidup sejahtera," pungkasnya.

Tonton juga video "Mendes: 20% Keuntungan KDKMP Bakal Jadi Pendapatan Asli Desa"

(anl/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini