Polisi menangkap wanita berinisial MR (26) yang diduga mengedarkan tiga jenis narkoba. Polisi menyita sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis (sinte) dari tangan MR.
"Tersangka ini seorang perempuan berusia 26 tahun, warga Kebon Dalam, Purwakarta, Cilegon. Anggota kami menangkap MR di rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Citangkil," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Gregorius Michael, dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Gregorius menyebut petugas menemukan narkoba saat menyisir lokasi penangkapan. Polisi menemukan sabu 398,48 gram, ekstasi 360 butir, dan tembakau sintetis 98,90 gram.
"Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kami, ditemukannya barang bukti tiga jenis narkotika, yaitu sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis," ujarnya.
(haf/haf)