×
Ad

Ironi Biaya Film 'Sang Pengadil' dari Cuci Uang Mafia Perkara

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 22:35 WIB
Film 'Sang Pengadil'
Jakarta -

Produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno mulai diadili terkait pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam sidang tersebut terungkap ironi bahwa film 'Sang Pengadil' dibuat dari hasil cuci uang.

Dirangkum detikcom, Senin (14/9/2026), Agung Winarno diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia didampingi oleh tim pengacaranya untuk menjalani sidang dakwaan kasus tersebut.

"Nama lengkapnya?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Agung Winarno," jawab Agung.

"Pekerjaan?" tanya hakim.

"Wiraswasta," jawab Agung.

Didakwa Sembunyikan Alphard-Kebun Sawit Mafia Perkara

Pengadilan lalu dilanjutkan dengan jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan terhadap Agung Winarno. Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan

Jaksa Agung mengenal Zarof saat menjalankan ibadah haji di tahun 2011. Jaksa mengatakan Agung bersama Zarof berupaya menempatkan harta hasil korupsi ke kegiatan bisnis yang sah.

Antara lain, pembiayaan produksi film 'Sang Pengadil' serta mencampurkan dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah. Jaksa menyebut hal itu dilakukan agar asal-usul duit sulit dilacak.

"Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork