Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfinalisasi Rancangan Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Pedoman tersebut disiapkan untuk menyatukan arah kerja pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
Finalisasi dibahas dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan PRRP di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/9) lalu. Rapat dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud dan didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III, Fauzan Hasan.
Restuardy mengatakan pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk menjaga keterpaduan data, program, kegiatan, dan sumber pendanaan. Pengaturan yang jelas diperlukan agar seluruh pihak bergerak dalam kerangka pemulihan yang terkoordinasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama," kata Restuardy dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Pedoman juga memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Kejelasan tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kegiatan, ketidaktepatan sasaran, dan inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Dengan demikian, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi," ujar Restuardy.
Diketahui, penyusunan pedoman telah melalui rangkaian pembahasan sejak Juli 2026 dengan melibatkan Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP. Pembahasan tersebut mencakup kebutuhan dan mekanisme pelaksanaan pemulihan di Aceh, Sumut dan Sumbar.
Pembahasan substansi kemudian dilanjutkan melalui penyusunan aspek hukum pada batang tubuh dan lampiran rancangan. Pembahasan bersama kementerian dan lembaga dilaksanakan pada 3-4 September 2026, sedangkan harmonisasi untuk finalisasi rancangan Kepmendagri dilakukan pada 9-10 September 2026.
Secara substansi, rancangan pedoman terdiri atas lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; serta penutup. Pedoman turut mengatur keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen risiko pembangunan.
Lebih lanjut, penyusunan pedoman mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas PRR, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk PRRP Sumatera 2026-2028.
Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK, sedangkan rencana induk di tingkat Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam proses penetapan. Finalisasi pedoman diharapkan memperkuat kesiapan pelaksanaan di setiap tingkat pemerintahan sekaligus memastikan kesinambungan antara rencana nasional dan daerah.
Melalui pedoman tersebut, Satgas PRR bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang terarah, terpadu, transparan, serta akuntabel.
Simak juga Video Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Sangat Cepat: Di Tenda Sudah Gak Ada Lagi
(ega/ega)