Antrean panjang pengisian BBM terjadi di sejumlah SPBU di Makassar, Sulawesi Selatan. Karena itu, Pemkot Makassar menerapkan pembelajaran daring bagi peserta didik, mulai jenjang PAUD, TK, SD, sampai SMP.
"Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok," ujar Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Jumat (11/9/2016).
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, kebijakan sekolah daring berlaku pada 12-19 September 2026. Kebijakan pembelajaran daring merupakan salah satu langkah responsif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kondisi antrean BBM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan," jelasnya.
ASN Pemkot Makassar WFH 2 Hari
Pemkot Makassar juga menerapkan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin dan Selasa, 14-15 September. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) yang diteken Appi pada 13 September 2026.
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Home (WFH) pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026, dari tempat tinggal masing-masing," tulis Appi dalam suratnya.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi mobilitas yang tidak mendesak di tengah keterbatasan ketersediaan BBM yang mengakibatkan terjadinya antrean panjang pada sejumlah SPBU. ASN diminta untuk tetap berkoordinasi terkait tugas kedinasan lewat daring.
"Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Appi.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Update Harga BBM Pertamina 1 September, Ada yang Naik':
(idh/imk)









































