Kontra memori kasasi diajukan dua kuasa hukum Adelin Lis, yakni MD Sakti Hasibuan dan Amir Husein. Berkas setebal 62 halaman itu diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jl. Pengadilan Medan, untuk selanjutnya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Pada pokoknya, kontra kasasi itu meminta agar MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait putusan bebas murni yang diberikan hakim PN Medan terhadap Adelin Lis, selaku Direktur Keuangan dan Umum PT Keang Nam Development Indonesia pada 5 November lalu.
Menurut Sakti Hasibuan, dari 181 halaman memori kasasi yang diajukan jaksa ke PN Medan, akhir Nopember lalu, terdapat beberapa kelemahan, pengulangan-pengulangan isi berita acara penyidikan, hasil persidangan, dan pengajuan pembuktian oleh jaksa.
"Dalam kasasi harus ada tiga syarat hukum, salah pelaksanaan hukum, salah penerapan hukum, dan melebihi kewenangan. Tanpa itu tidak dibolehkan MA sebagaimana pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985 junto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Alasan memori kasasi itu tidak memenuhi syarat. Jadi kalau alasan itu tidak terpenuhi, ya harus ditolak," kata Sakti Hasibuan.
Sakti juga mempertanyakan, alasan JPU menyatakan hakim melebihi kewenangannya, dan tidak mengadakan pemeriksaan tempat.
"Melebihi kewenangan, tidak ada. Apa ada pengadilan melebihi kewenangan? Majelis hakim sendiri sudah diperiksa Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan KY, hukum acara tidak ada yang dilanggar," ujar Sakti.
Seperti diberitakan, Seperti diketahui, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan pada 5 November 2007. Dalam persidangan jaksa mendakwa Adelin Lis didakwa melakukan perambahan hutan dan melakukan tindak korupsi. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA pada 28 November lalu melalui PN Medan.
(rul/ken)











































