Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 09 Sep 2026 11:16 WIB
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi
Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). (Alfons/detikcom).
Jakarta -

Komisi III DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pakar politik. Di awal rapat, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra, yang memimpin rapat, menangkap kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.

"Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas," kata Soedeson mengawali rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dia lalu menyinggung soal RUU Perampasan Aset diterapkan selain tindak pidana korupsi. Menurutnya, di negara lain, hal itu sudah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Soedeson memahami adanya kekhawatiran publik terhadap RUU Perampasan Aset. Salah satunya, kata dia, ketika perampasan aset dimanfaatkan untuk alat kekuasaan politik.

"Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik," ujar dia.

Dia mengingatkan jangan sampai regulasi tersebut dipakai untuk memeras rakyat. Terlebih, kata dia, mengkriminalisasi lawan politik hingga membungkam kritik.

"Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat," tutur dia.

Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':

(maa/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini