Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjelaskan alasan adanya usulan kenaikan tarif layanan di rumah sakit umum daerah (RSUD). Salah satu pertimbangannya ialah pengembangan layanan eksekutif yang diharapkan menjadi sumber pendapatan baru sekaligus menjalankan skema subsidi silang.
Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan sejumlah RSUD mulai mengembangkan layanan eksekutif. Layanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan daya saing rumah sakit, tetapi juga menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk menopang layanan bagi pasien BPJS.
"Ini berkaitan juga dengan beberapa rumah sakit kemudian mulai mengembangkan layanan eksekutif. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memberikan subsidi silang, selain untuk mendorong rumah sakit supaya lebih berdaya saing, lebih maju," kata Ani dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani menjelaskan, pendapatan dari segmen eksekutif diharapkan dapat menjadi revenue baru bagi RSUD. Pendapatan tersebut nantinya bisa membantu menutup kekurangan biaya pelayanan pasien BPJS.
Menurut dia, terdapat kondisi ketika biaya yang dikeluarkan rumah sakit untuk menangani pasien BPJS, khususnya kasus berat, lebih tinggi dibanding klaim yang dibayarkan BPJS.
"Kadang-kadang cost yang dikeluarkan oleh rumah sakit terhadap seorang pasien BPJS, terutama untuk kasus-kasus yang berat, itu kadang-kadang lebih tinggi dibandingkan klaim yang dibayarkan oleh BPJS," ujarnya.
Ani mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan rumah sakit swasta yang memiliki pilihan lebih banyak dalam pengelolaan pasien. Sementara RSUD, menurut dia, memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pasien dalam berbagai kondisi.
"Kalau RSUD itu sudah pasti akan dirawat semuanya, apa pun kondisi pasien itu," jelasnya.
Karena itu, Pemprov DKI memasukkan pengaturan mengenai tarif layanan nonreguler dalam perubahan peraturan gubernur (pergub) tarif rumah sakit.
Di sisi lain, Ani mengatakan penyusunan tarif layanan eksekutif dilakukan dengan menghitung unit cost setiap tindakan atau layanan. Tarif tersebut kemudian dibandingkan dengan tarif rumah sakit swasta yang menjadi kompetitor. Dia memastikan tarif layanan eksekutif RSUD DKI tetap berada di bawah tarif rumah sakit swasta yang setara.
"Setinggi-tingginya tarif eksekutif itu kalau dibandingkan dengan rumah sakit swasta yang setara, pasti masih lebih rendah," katanya.
Pengembangan layanan eksekutif, lanjut Ani, juga diharapkan dapat membantu RSUD menarik dokter subspesialis dan dokter konsultan. Menurut dia, tenaga dokter spesialis menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan rumah sakit.
"Dokter-dokter kalau tidak diberikan imbalan yang memadai atau kalah cara kita memberikan imbalan dengan rumah sakit swasta, maka dia tidak akan memilih RSUD kita," imbuhnya.
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengatakan penyesuaian tarif dilakukan agar warga mampu tidak ikut mendapat subsidi pemerintah. Pramono menjelaskan, warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov Jakarta.
"Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis," kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).










































