KPK memanggil bos perusahaan swasta, Eko Yusanto (EY), yang rumahnya digeledah kemarin. Eko dipanggil hari ini untuk diperiksa.
"Pasca-penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara EY selaku Direktur PT CMC, hari ini Rabu (9/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaannya," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan terhadap rumah Eko dilakukan penyidik kemarin. Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko merupakan Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). Adapun rumahnya yang digeledah berada di wilayah Jakarta Timur.
Dari penggeledahan ini, penyidik memperoleh barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya. Barang bukti elektronik itu langsung ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," jelas Budi.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah melakukan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri ini. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Diketahui, Bupati Fikri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Simak juga Video 'Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK saat Bukber di Restoran':
(kuf/yld)









































