KPK menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY). Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Rumah milik Eko yang digeledah berada di wilayah Jakarta Timur.
"Hari ini, Selasa (8/9), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Direktur PT CMC, Saudara EY, yang berlokasi di Jakarta Timur," kata Budi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan ini, penyidik memperoleh barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya. Barang bukti elektronik itu langsung ditelaah dan dianalisis oleh penyidik.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," jelas Budi.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti elektronik yang diamankan dalam penggeledahan ini," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri ini. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Bupati Fikri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.










































