×
Ad

Silmy Karim Ajukan Gugatan soal Penyitaan Aset, KPK Siap Hadapi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 13:22 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan dalam kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Silmy.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat Silmy dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Budi juga memastikan penyitaan yang dilakukan penyidik di kasus itu telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

"Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Budi mengatakan KPK selalu siap dengan setiap gugatan praperadilan yang diajukan pihak berperkara. Menurut dia, praperadilan justru bisa memperkuat fakta hukum yang ada.

"KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," jelas Budi.

Sebelumnya, mantan Wamen Imipas Silmy Karim mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silmy menggugat upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA.

Gugatan praperadilan yang dimohonkan Silmy Karim telat teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini telah teregistrasi sejak Jumat (4/9).

"Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan," tulis keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel seperti dilihat.

Pihak Termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Namun petitum permohonan gugatan yang diajukan Silmy ini belum dapat ditampilkan.

"Termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. Pimpinan KPK," tulis SIPP.




(kuf/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork