DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2026). Sebanyak 151 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat. Turut hadir, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Dasco meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan usul inisiatif Komisi II DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.
Kemudian, Dasco pun meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota dewan menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" Tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif. RUU ini mengatur sanksi bagi pihak penyelenggara yang gagal melindungi data seseorang.
Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, mulanya menyampaikan sejumlah substansi dari draf penyusunan dalam rapat di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia mengatakan RUU ini mengatur tentang perbaikan definisi data pribadi hingga administrasi kependudukan yang berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.
"Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," kata Martin.
Dalam RUU ini, kata dia, juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan. Adapun ditekankan, pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan menjadi 6 tahun.
"Dua, perbaikan rumusan pasal 131 ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah," kata Martin.
"Tiga, perbaikan sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun," tambahnya.
Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':
(amw/knv)