DPR menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027. Sebanyak 151 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna.
Rapat digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam sidang, hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Mulanya, Dasco membacakan absensi anggota DPR terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna telah ditandatangani oleh 151 dan izin 140 dengan 291 orang anggota dari 577 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-5 masa sidang I tahun sidang 2026-2027 hari Selasa, 8 September 2026 dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," sambungnya.
Adapun agenda rapat hari ini ialah laporan Komisi I DPR RI tentang Persetujuan terhadap Penjualan Barang Milik Negara Berupa 1 (Satu) Unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kemudian, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Selanjutnya, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Lalu, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran usul inisiatif Komisi I DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Terakhir, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan usul inisiatif Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':










































