Sidang Pun Tertunda karena Abu Vulkanik Anak Krakatau

Sidang Pun Tertunda karena Abu Vulkanik Anak Krakatau

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 08:50 WIB
Ilustrasi Sidang MK
Ilustrasi Sidang (Getty Images/Worawee Meepian)
Jakarta -

Erupsi Gunung Anak Krakatau yang abunya menyebar ke lima provinsi berdampak pada aktivitas masyarakat. Jadwal persidangan pun ikut tertunda. Apa saja?

Dirangkum detikcom, Selasa (8/9/2026), erupsi Anak Krakatau terjadi pada Jumat (4/6) malam, pukul 23.07 WIB. Selama 25 jam, Anak Krakatau mengalami erupsi secara terus-menerus. Abu vulkaniknya kemudian menyebar ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Banten, Lampung, dan sejumlah kota di Jawa Barat.

Hujan abu ini lantas mengganggu banyak jadwal penerbangan di Indonesia. Imbasnya, ada dua jadwal sidang yang tertunda akibat pesawat yang membawa salah satu hakim batal berangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Vonis Ade Kuswara Ditunda

Sidang putusan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dalam kasus suap ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung ditunda. Sidang ditunda karena jadwal penerbangan hakim ke Bandung terdampak abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikJabar, Senin (7/9), Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, dan tim kuasa hukumnya sudah tiba di gedung persidangan.

"Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda," kata salah satu hakim yang sempat membuka sidang lalu menutupnya kembali.

Pihak Ade Kuswara sempat menanyakan sampai kapan sidang ditunda. Hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan.

"Sampai tanggal 14. Satu minggu," ujar Hakim.

Sebelumnya, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

Penerbangan Hakim Praperadilan Roy Suryo Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Sidang praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo ditunda. Hakim tunggal I Ketut Darpawan, yang menangani praperadilan tersebut, belum bisa kembali ke Jakarta karena penerbangannya terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, kepada wartawan, Senin (7/9).

Halida mengatakan Darpawan kemudian menempuh perjalanan laut dan darat menuju Jakarta. Dia menyebut Darpawan masih dalam perjalanan.

"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau," ujarnya.

Sidang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB. Agenda sidang adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Roy Suryo diketahui sudah lima kali mengajukan praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian.

Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Simak juga Video '4 Bandara Bersih dari Abu Anak Krakatau, Ada Soetta-Halim PK':

Halaman 2 dari 2
(ygs/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini