Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama perusahaan ojek online (ojol) menyepakati pemberian sanksi bagi pengemudi yang melawan arah dan melanggar aturan lalu lintas. Sanksi yang diberikan adalah mulai suspend hingga pemutusan kemitraan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan perusahaan ojol telah memiliki mekanisme sanksi terhadap pengemudi yang melanggar kode etik. Dia mengatakan laporan pelanggaran juga bisa disampaikan kepada perusahaan aplikator.
"Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini," kata Jenal Mutaqin, Senin (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Jenal seusai rapat koordinasi bersama perwakilan perusahaan ojol, kepolisian, dan sejumlah driver ojol di Balai Kota Bogor. Jenal mengatakan sanksi diberikan secara berjenjang sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
"Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan," kata Jenal.
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengemudi ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Jenal mengatakan pelanggaran yang ditemukan antara lain melaju di jalur pedestrian, melintasi jalur khusus disabilitas, hingga melawan arah.
"Beberapa hari lalu saya juga lihat langsung, saya cek CCTV banyak pelanggaran, ada (ojol) yang naik ke (jalur) pedestrian, melawan arah, jalur disabilitas dilintasi. Jadi sebenarnya bukan tidak ada pengawasan atau sanksi, ini sepertinya kalau ditilang saja, mereka tidak jera," kata Jenal.
"Jadi ini upaya kita dalam hal melindungi masyarakat di jalan, saat menggunakan transportasi umum, khususnya ojol. Jadi agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Driver Ojol Dikeroyok gegara Tegur Penerobos Lampu Merah di Bandung':










































