KPK memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM). Noor akan diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus pemerasan yang menjerat suaminya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan Noor akan diperiksa dalam perkara Anom dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari, yang juga Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
"Ya (istri Bupati). (Dipanggil sebagai) saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," tutur Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Noor diperiksa bersama tiga saksi lainnya dari pihak swasta bernama Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi. Budi belum merinci hal apa saja yang dialami penyidik kepada para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
Simak juga Video 'Momen KPK Jemput Istri Bupati Pemalang dari Rumah Dinas':
(kuf/whn)