Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (11/12/2007).
Setelah Wahjono hadir dalam sidang, perwakilan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda dan Juan Felix Tampubolon maju ke meja hakim. Juan pun memberikan daftar nama-nama saksi yang akan diajukan dalam sidang pemeriksaan saksi berikutnya.
Wahjono mengecek daftar nama saksi tersebut, kemudian mengatakan, "Sidang akan dilanjutkan pada 18 Desember 2007 pukul 10.00 WIB."
Soeharto digugat senilai 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar atas tuduhan penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar. Tak cuma itu, Kejaksaan juga menuntut ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.
Gugatan perdata terhadap Soeharto terkait dugaan korupsi pengelolaan Yayasan Supersemar dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. (ziz/nrl)











































