Terungkap Akses Jadi Celah Eks Karyawan Kuras Duit Vilmei Miliaran

Terungkap Akses Jadi Celah Eks Karyawan Kuras Duit Vilmei Miliaran

Tim detikcom - detikNews
Senin, 07 Sep 2026 08:06 WIB
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membawa karyawan Vilmei ke bank untuk menelusuri dana dari saldo TikTok yang digelapkan tersangka, Jumat (4/9/2026).
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membawa karyawan Vilmei ke bank untuk menelusuri dana dari saldo TikTok yang digelapkan tersangka, Jumat (4/9/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap modus dugaan penggelapan saldo TikTok milik kreator konten Vilmei yang dilakukan oleh mantan karyawannya, ZK. Saldo yang raib mencapai sekitar Rp 1,28 miliar dan diduga dicairkan secara bertahap.

Dalam penyidikan, polisi menemukan ZK memanfaatkan akses terhadap perangkat perusahaan yang sudah terhubung dengan akun TikTok Vilmei. Dana tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme pembelian koin dan pengiriman gift ke sejumlah akun.

Berawal dari Akses ke Perangkat Perusahaan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan akun TikTok tersebut tetap merupakan milik Vilmei. Namun, akun itu dalam kondisi login pada perangkat perusahaan yang digunakan untuk kegiatan siaran langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ZK yang saat itu berstatus sebagai karyawan, memiliki akses ke perangkat tersebut karena pekerjaannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2026).

Akses tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk menggunakan saldo tanpa izin. Saldo dalam bentuk dolar AS itu berasal dari sejumlah aktivitas akun, mulai dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Saldo Diubah Jadi Koin dan Gift

Polisi mengungkap ZK tidak secara langsung mengambil saldo dari akun Vilmei. Saldo tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membeli koin TikTok.

Koin yang telah dibeli kemudian dipakai untuk mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan dua tersangka lainnya. Gift tersebut selanjutnya dicairkan melalui rekening bank atau dompet digital.

"Akses itu kemudian disalahgunakan untuk menggunakan saldo tanpa izin, membeli koin TikTok, dan mengirimkan gift ke sejumlah akun penerima," ungkap Verdika.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ZK selaku karyawan Vilmei, MASR yang merupakan kekasih ZK, serta L yang merupakan teman ZK. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil pemeriksaan, ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp 600 juta dari rangkaian transaksi tersebut. Sementara L mengaku menerima gift yang dicairkan senilai total Rp 72.738.476, dengan bagian yang diterimanya sebesar Rp 9.256.123.

Adapun MASR mengaku memperoleh uang sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta dalam setiap pencairan. Jumlah keseluruhan yang diterima MASR masih dihitung penyidik berdasarkan riwayat transaksi.

Terungkap Setelah Vilmei Hendak Cairkan Saldo

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Vilmei pada 25 Agustus 2026. Vilmei sebelumnya baru mengetahui saldonya hilang ketika hendak melakukan pencairan pada 23 Agustus 2026.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keseluruhan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Lihat juga Video: Copet yang Kuras ATM Penumpang Trans Jatim Diciduk saat Lagi Ngebakso

Halaman 3 dari 2
(wia/idn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini