Warga mendukung kebijakan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Warga berharap kebijakan ini segera menjadi nyata.
Dirangkum detikcom, Minggu (6/9/2026), kebijakan perlindungan sisa kuota merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Warga kemudian menyatakan harapannya mengenai kebijakan sisa kuota internet ini. Salah satunya adalah warga Kota Depok bernama Raka Gunara (28). Ia mengatakan setuju bahwa kuota internet tidak boleh hangus.
"Memang benar, di kondisi yang tidak hanya bergantung dengan kuota internet, seharusnya sisa kuota tidak boleh hangus. Sebab, konsumen membeli sesuai kuota yang ditentukan beserta harganya, bukan jangka waktu dari penggunaan kuota," kata dia, Sabtu (5/9).
Dia mengatakan, apabila masa berlaku kuota sudah habis, semestinya kuota tak perlu hangus. Melainkan bisa digunakan kembali ketika pembelian selanjutnya.
"Apabila memang jangka waktunya telah habis, semestinya kuota juga tidak hangus alias sisanya bisa digunakan di pembelian berikutnya," bebernya.
Senada, warga Kota Depok lainnya bernama Aini Tartinia (30) menyebut kebijakan tersebut sudah seharusnya diterapkan sejak dahulu. Kebijakan itu menurutnya menguntungkan masyarakat.
"Ya, logikanya simpel aja. Kuota tuh barang yang udah dibeli dan bayar in full, kan? Pas masa aktif abis terus sisa kuotanya dihangusin gitu aja, ya itu eksploitasi," kata Aini.
Menurutnya, saat ini internet bukan lagi barang mewah, melainkan sudah menjadi kebutuhan dasar. Terlebih, di era digital, ketika semua kebutuhan telah terdigitalisasi.
"Kebijakan kuota hangus ini paling jahat sih menurut saya ke masyarakat menengah ke bawah yang tiap bulan harus nyisihin uang pas-pasan cuma buat beli paket data," ujarnya.
(lir/lir)