Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, berbicara terkait RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing yang didorong oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Hasanuddin mengatakan ada keluhan dari Kepala BIN terkait spionase yang tak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Gini, kita baru mendiskusikan ya karena ada keluhan dari Ka-BIN yang mengatakan kalau ada kegiatan spionase dari pihak asing yang merugikan negara kita ini, belum bisa melakukan tindakan mengeliminasi atau penangkapan terhadap mereka, begitu, seperti CIA ya, kemudian juga di negara-negara lain lah ya. BIN-nya negara-negara lain," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Hasanuddin mengatakan pembicaraan di Komisi I DPR baru tahap awal dan sedang dipelajari. Sejauh ini, kata Hasanuddin, irisan aturan mengenai spionase di UU Intelijen hingga UU Terorisme, namun belum ada aturan secara khusus.
"Kita baru diskusikan dan sedang mempelajari ya, apakah tidak cukup di dalam pasal Undang-undang Intelijen? Karena itu juga di dalam Undang-Undang Intelijen itu ada juga ya undang-undangnya, tetapi yang melakukan penangkapannya ya bukan intelijen, bukan BIN. Tapi diproses, diproses ya, kemudian pelaksanaannya nanti ya pihak kepolisian ya. Itu yang pertama," ungkapnya.
Selain itu, dalam UU KUHP baru, menurut Hasanuddin juga ada irisan mengenai spionase. Kendati demikian, jika pun ada RUU Penanggulangan Spionase maka akan menekankan terkait peran BIN untuk menindak pihak asing yang merugikan.
"Lalu di pasal sekian ratus juga kalau tidak salah di Undang-Undang KUHP yang baru. Kemudian di Undang-Undang Teroris. Ya sebetulnya di tiga undang-undang itu memungkinkan ada ya. Cuma kita sedang, sedang mempelajari apakah itu harus menjadi peran BIN atau peran lembaga terkait. Itu aja masalahnya," kata dia.
(rfs/gbr)