Parlemen Iran baru-baru ini menyetujui garis besar rancangan undang-undang yang memberlakukan pembatasan baru terhadap kontak dengan lembaga, media, dan organisasi asing, di saat pemerintahnya berupaya memperluas kerangka hukum untuk memerangi apa yang mereka sebut sebagai "pengaruh asing".
Dalam versi yang disetujui pada Minggu (16/08), kontak dengan media asing, kerja sama dengan universitas dan lembaga penelitian di luar negeri, komunikasi dengan kedutaan dan organisasi asing, serta penerimaan bantuan keuangan dari luar negeri dapat dilarang, wajib mendapat izin terlebih dahulu, atau dikenai sanksi pidana.
Rancangan ini masih harus mendapat persetujuan akhir dan disahkan oleh Dewan Wali yang beranggotakan 12 orang sebelum menjadi undang-undang. Meski Iran secara resmi menggelar pemilu parlemen, setiap calon harus mendapat persetujuan dari Dewan Wali yang tidak dipilih melalui pemilu dan loyal kepada para ulama yang berkuasa di Republik Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendukung rancangan undang-undang tersebut mengatakan aturan ini diperlukan sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas badan intelijen, pemerintah, dan lembaga asing. Mereka juga berpendapat bahwa, meski spionase sudah diatur dalam hukum Iran, belum ada kerangka hukum yang jelas untuk menangani "pengaruh" asing.
Akses informasi di Iran sudah sangat dibatasi
Sina Yousefi, pengacara dan pakar hukum Iran yang berbasis di Jerman, mengatakan aturan tersebut tidak memberikan batas yang jelas antara kontak yang sah dan pengaruh asing dalam banyak ketentuannya. Penafsiran mengenai batas tersebut pada akhirnya diserahkan kepada lembaga keamanan dan pengadilan.
"Ketika seorang warga tidak tahu apakah berbicara dengan media asing, bekerja sama dengan universitas asing, atau membagikan informasi nantinya dapat dianggap sebagai tindakan pidana, undang-undang ini menciptakan suasana ketakutan dan ketidakpastian," kata Yousefi kepada DW.
Iran saat ini sudah memiliki salah satu lingkungan media paling represif di dunia. Negara itu berada di peringkat 177 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 Reporters Without Borders (RSF).
Pemerintah mengendalikan seluruh jaringan penyiaran, sementara media asing dilarang melakukan siaran dari Iran. Pemerintah juga kerap memblokir internet dan media sosial saat terjadi kerusuhan sipil, seperti yang terjadi dalam tindakan keras terhadap demonstrasi pada Januari 2026 yang menewaskan sejumlah orang.
Memperoleh informasi dari dalam Iran sangat sulit. Reporters Without Borders (RSF) mengklasifikasikan akses terhadap informasi di Iran sebagai "sangat dibatasi". Para reporter bekerja di tengah serangan, sekaligus menghadapi tekanan dari lembaga-lembaga negara.
Parviz Yari, jurnalis yang berbasis di Jerman sekaligus peneliti senior di Defending Free Flow of Information (DeFFI), organisasi nirlaba yang memantau intimidasi terhadap jurnalis di Iran, mengatakan rancangan undang-undang tersebut merupakan kelanjutan dari upaya Republik Islam untuk membatasi kebebasan berekspresi.
"Republik Islam telah menggunakan berbagai cara dan metode untuk mengganggu arus informasi dan membatasi kebebasan berekspresi. Namun, perkembangan media sosial serta aktivitas media dan organisasi hak asasi manusia di luar Iran telah mengurangi dampak narasi resmi pemerintah terhadap opini publik," kata Yari kepada DW.
Peliputan dapat dipidanakan
Yari mengatakan rancangan undang-undang tersebut juga dapat semakin menyulitkan media independen dan organisasi internasional untuk memperoleh informasi dari dalam Iran.
"Memidanakan bentuk-bentuk baru aktivitas jurnalis, warga negara, dan peneliti, di satu sisi, merupakan upaya untuk membatasi akses media independen dan organisasi internasional terhadap sumber-sumber langsung. Di sisi lain, ini merupakan upaya memperluas jangkauan mesin propaganda Republik Islam," katanya.
Sebagian dari rancangan undang-undang tersebut mengatur hukuman penjara antara enam bulan hingga dua tahun bagi mereka yang mewawancarai atau berbicara dengan media yang dianggap "memusuhi Republik", menurut kantor berita Reuters.
Yari memperingatkan bahwa dampaknya terhadap jurnalis dan peneliti dapat sangat signifikan jika rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi hukum.
"Jika akhirnya disetujui, rancangan undang-undang ini akan memidanakan berbagai bentuk kontak dengan media oposisi dan organisasi internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tujuannya jelas, untuk mengganggu kerja profesional jurnalis dan peneliti, memperketat monopoli negara atas informasi, serta memperkuat narasi resmi pemerintah," kata Yari.
Membatasi penelitian akademik dan masyarakat sipil
Namun, salah satu ketentuan paling signifikan dalam rancangan undang-undang tersebut berkaitan dengan kerja sama ilmiah dan akademik dengan pihak asing.
Pasal 5 mewajibkan Kementerian Intelijen menerbitkan daftar tahunan universitas dan lembaga asing yang mendapat izin untuk melakukan kerja sama ilmiah dan penelitian.
Kerja sama dengan lembaga yang tidak tercantum dalam daftar tersebut akan dilarang. Pengiriman sampel medis, penelitian, dan arkeologi ke lembaga asing yang tidak mendapat izin juga dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.
Ketentuan ini pada dasarnya membuat sejumlah bentuk kerja sama akademik internasional bergantung pada persetujuan Kementerian Intelijen.
Rancangan undang-undang tersebut juga memperluas pembatasan terhadap masyarakat sipil. Sejumlah bentuk pendanaan asing, kontrak, dan kerja sama yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, asosiasi, dan partai politik akan memerlukan persetujuan dari sebuah komite yang melibatkan kementerian pemerintah dan lembaga keamanan.
Pengacara Yousefi memperingatkan, ketidakpastian yang ditimbulkan oleh rancangan undang-undang ini dapat membuat akademisi, peneliti, dan kelompok masyarakat sipil enggan menjalin kerja sama internasional.
"Ketika kerja sama dengan universitas asing, mengikuti kursus pendidikan, berkomunikasi dengan organisasi internasional, atau mendukung kegiatan masyarakat sipil dapat menjadi perkara keamanan, orang akan menjauh dari aktivitas tersebut sejak awal," kata Yousefi.
"Akibatnya adalah pembatasan terhadap universitas, masyarakat sipil, arus informasi, dan keterlibatan ilmiah Iran dengan dunia. Ini bukan lagi sekadar kebijakan untuk melawan spionase, melainkan intervensi keamanan terhadap bidang-bidang yang seharusnya dapat berjalan secara independen."
Rezim memperluas cengkeramannya
Moein Khazaeli, pakar hukum Iran yang berbasis di Swedia, memperingatkan bahwa rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi "alat lain untuk menekan lawan politik dan aktivis hak asasi manusia."
Kepada DW, ia mengatakan rancangan tersebut dapat memidanakan tindakan sehari-hari yang pada umumnya tidak dianggap ilegal di sebagian besar negara.
"Tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam 99% ketentuan rancangan undang-undang ini pada dasarnya bukan tindak pidana dan bahkan tidak layak dituntut secara pidana," katanya.
Ia menyoroti ketentuan yang memungkinkan hukuman atas pelanggaran biasa diperberat jika pemerintah menilai tindakan tersebut diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak asing.
"Pelanggaran biasa, seperti penghinaan atau perkelahian di jalan, berpotensi dianggap diarahkan atau dipengaruhi oleh pihak asing sehingga berujung pada hukuman yang lebih berat," kata Khazaeli.
Bagi pemerintah Iran, konflik yang sedang berlangsung dengan Amerika Serikat dan perang singkat dengan Israel tahun lalu telah menciptakan situasi keamanan yang semakin sulit. Kekhawatiran terhadap operasi intelijen asing dan kerentanan di dalam negeri juga meningkat.
Yousefi menilai rancangan undang-undang tersebut lebih berkaitan dengan upaya menutupi kelemahan pemerintah dalam menjaga keamanan, dengan membatasi dan mengintimidasi kebebasan warga, daripada menangani ancaman yang konkret.
"Jika lembaga keamanan gagal mencegah pengaruh asing yang benar-benar ada, kegagalan itu tidak dapat diatasi dengan memperluas pertanggungjawaban pidana dan menempatkan hubungan warga dengan dunia luar di bawah pengawasan serta persetujuan keamanan," katanya.
"Upaya memerangi spionase seharusnya menyasar tindakan kriminal tertentu, bukan menganggap hubungan akademik, media, budaya, atau masyarakat sipil dengan dunia luar sebagai sesuatu yang pada dasarnya mencurigakan."
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Cinta Zanidya
Editor: Hani Anggraini
Tonton juga video "Trump Ancam Beri Sanksi Ekonomi ke Negara yang Bantu Iran"
(ita/ita)









































