×
Ad

ESDM Tegaskan Proyek PLTP Gunung Ungaran Bertahap dan Berbasis Kajian

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 02 Sep 2026 18:51 WIB
Gerbang pendakian Gunung Ungaran. (Aji Kusuma/detikTravel)
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), dilakukan secara bertahap. ESDM mengatakan proyek ini mengedepankan kajian teknis, keselamatan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian kawasan cagar budaya, termasuk Candi Gedong Songo.

"Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat. Eksplorasi dilakukan untuk memastikan potensi panas bumi sekaligus menilai kelayakan pengembangannya," ujar juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia di laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran direncanakan memiliki kapasitas sekitar 55 MW dengan target operasi pada 2031. Untuk mencapai tahap pembangunan, pengembang lebih dulu perlu memperoleh kepastian mengenai karakteristik dan potensi reservoir melalui rangkaian penelitian dan eksplorasi.

Anggi menjelaskan pengeboran eksplorasi dilakukan berdasarkan hasil kajian geologi dan geofisika untuk memahami kondisi bawah permukaan serta menentukan target reservoir. Lokasi titik pengeboran di permukaan juga tidak selalu berada tepat di atas sumber panas bumi.

"Dengan teknologi directional drilling, pengeboran dapat diarahkan dari titik tertentu menuju target reservoir di bawah permukaan. Karena itu, penentuan lokasi sumur dilakukan berdasarkan data dan kajian teknis, bukan semata-mata berdasarkan posisi sumber panas bumi di permukaan," jelasnya.

Kementerian ESDM mempertimbangkan pentingnya aspek pelestarian Candi Gedong Songo. Kajian social mapping Universitas Diponegoro pada 2019 mengidentifikasi sistem zonasi kawasan yang meliputi zona inti, penyangga, dan pengembangan. Proyek panas bumi ini memperhatikan batas dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keberadaan kawasan cagar budaya tetap terlindungi.

"Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku," kata Anggi.

Selain lokasi kegiatan, luasan wilayah kerja perlu dipahami secara proporsional. Dari total 100% wilayah kerja panas bumi, total lahan yang digunakan untuk PLTP berkapasitas 55 MW hanya di bawah 1%. Pada tahap pengeboran, kebutuhan lahan juga relatif terbatas dan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, kondisi lapangan, serta ketentuan lingkungan dan tata ruang.




(rfs/dek)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork