Menteri Agus Tegaskan Celah Penyimpangan di Layanan Imipas Harus Ditutup!

Menteri Agus Tegaskan Celah Penyimpangan di Layanan Imipas Harus Ditutup!

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 02 Sep 2026 16:56 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto
Foto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto : (Dok istimewa)
Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan perintah kepada seluruh jajarannya di tingkat pusat, kantor wilayah, maupun unit pelaksana teknis (UPT) untuk segera menutup celah risiko penyimpangan dalam praktik pelayanan publik. Instruksi Menteri Agus ini berangkat dari hasil evaluasi menyeluruh oleh Tim Evaluasi di lingkungan Kemenimipas.

"Tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan," tegas Menteri Agus kepada jajaran di gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (2/9/2026).

Instruksinya disampaikan saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenimipas. Adapun tim evaluasi dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Keputusan tersebut adalah tim evaluasi Kemenimipas menggandeng konsultan profesional untuk meninjau seluruh alur proses layanan di unit pusat dan daerah. Tujuannya untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko penyimpangan dalam layanan publik.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus AndriantoMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto Foto: (Dok istimewa)

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia melaporkan tim evaluasi telah mengidentifikasi berbagai titik rawan kecurangan atau fraud. Asep menyampaikan tim kemudian menyusun standard operating procedure (SOP) berbasis bukti, lalu menetapkan target aksi cepat (quick win) dalam kerangka waktu 30, 60, hingga 90 hari ke depan.

"Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan," tutur Asep.

"Selanjutnya Bapak Menteri Imipas juga menargetkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan ini paling lambat 31 Agustus 2026. Dan alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya bisa kita selesaikan evaluasi ini tepat waktu," sambung Asep.

Menteri Agus berharap evaluasi dan perbaikan tata kelola pelayanan publik dapat berdampak pada hadirnya birokrasi yang bersih dan akuntabel. Ia menegaskan lagi soal implementasi upaya perbaikan, yang akan dilakukan dan diawasi secara berkelanjutan, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik yang prima.



(aud/zap)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini