Yusril: Pemerintah-DPR Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset Desember 2026

Yusril: Pemerintah-DPR Berkomitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset Desember 2026

Adhfar Aulia Syuhada - detikNews
Rabu, 02 Sep 2026 13:24 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Adhfar/detikcom)
Jakarta -

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut RUU Perampasan Aset kini masih dalam pembahasan di DPR. Jika sudah selesai nantinya, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk menteri terkait yang akan ikut membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

"Sampai sekarang ini RUU itu masih dalam pembahasan internal DPR. Kalau sudah selesai, nanti pasti akan disampaikan ke Presiden, dan Presiden akan tunjuk menteri untuk membahas itu," kata Yusril kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Yusril mengungkap pesan Prabowo agar para menteri yang ditunjuk nantinya bisa bekerja cepat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut pemerintah dan DPR sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden sudah berpesan agar menteri yang terkait menangani RUU Perampasan Aset itu untuk bekerja cepat menyelesaikannya. Dan baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," katanya.

Sebelumnya, DPR RI juga mengungkap komitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset Desember 2026. Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen.

"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.

Kepada Botok Pati dkk, Dasco mengatakan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik. Selain itu, Dasco menilai pertemuan ini menjadi masukan Komisi III DPR dan selanjutnya akan digelar pertemuan yang lebih spesifik terkait RUU Perampasan Aset.

"Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Dasco.

Dasco mengatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dia mengatakan tak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan massa terkait pengesahan RUU tersebut.

"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

Simak juga Video 'Ternyata, Ini Alasan Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan':

(eva/eva)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini