Polemik Data Desil, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Evaluasi Lintas Lembaga

Polemik Data Desil, Pemerintah Bakal Bentuk Tim Evaluasi Lintas Lembaga

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 31 Agu 2026 13:05 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto (Firda/detikcom)
Jakarta -

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi polemik data desil masyarakat. Bambang mengatakan pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi persoalan data tersebut.

Hal itu disampaikan Bambang usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). Sebelumnya, dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti polemik data desil yang menjadi dasar penentuan penerima sejumlah program pemerintah.

Dia pun mendesak surat presiden RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) segera dikirim ke DPR. Dia mengatakan hal ini sejalan dengan polemik desil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat," ujar Rieke.

Rieke menyoroti penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut dia, metode tersebut perlu dievaluasi.

"Proxy aset dan kondisi fisik rumah relatif statis, sedangkan kehilangan pekerjaan, pendapatan, arus kas, dan kerentanan masyarakat berubah cepat," ujarnya.

"Di era gig economy, smart phone dapat menjadi alat produksi, bukan ukuran kemampuan. Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat," sambungnya.

Rieke menilai jika metodologi yang dipakai tidak bisa mengikuti perubahan kondisi masyarakat, maka bisa menimbulkan risiko inclusion error maupun exclusion error. Hal itu, menurut dia, berpotensi membuat kebijakan pemerintah salah sasaran.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi metodologi data sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion exclusion error, mekanisme koreksi warga serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis," ujarnya.

Tanggapan Wamensesneg

Menanggapi itu, Bambang memastikan pemerintah akan segera mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Sistem Satu Data Indonesia kepada DPR. Bambang mengatakan pemerintah memiliki waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden untuk menyampaikan surpres dan DIM RUU tersebut.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa surpres dan DIM RUU itu disampaikan 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden. Jadi Presiden menerima surat dari DPR itu tanggal 22 Juli, sehingga kemudian batas waktunya 19 September," jelas Bambang.

"Namun demikian sebelum 19 September kami akan segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya. Sebetulnya kalau surpresnya sudah siap, tinggal ditandatangani tinggal DIM-nya saja yang kami perlu sinkronisasi antarpanitia atau kemudian kementerian lembaga yang disebutkan dalam surpres itu," sambung dia.

Ditemui terpisah seusai rapat, Bambang mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi data desil masyarakat. Bambang mengatakan evaluasi dilakukan oleh BPS.

"Ini sedang, ini sedang dievaluasi. Sedang dievaluasi ya. Tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya," kata Bambang.

Saat ditanya apakah kasus tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam pendataan, Bambang mengatakan pemerintah masih perlu mengevaluasinya lebih lanjut.

"Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. mudah-mudahan ada perbaikan," ujarnya.

Bambang juga mengatakan pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi persoalan data tersebut. Tim itu nantinya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antarlembaga dari BPS, Bappenas, dan sebagainya ya. Tunggu aja nanti deh ya," tuturnya.

Simak juga Video Luhut Bilang Data Desil Akan Diperbaiki dengan AI

Halaman 2 dari 2
(amw/knv)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini