×
Ad

3 Tersangka Penggelapan Duit Rp 1,2 M Vilmei: Karyawan Bareng Pacarnya

Rumondang Naibah - detikNews
Minggu, 30 Agu 2026 11:54 WIB
Ibunda meradang uang Vilmei diduga ditilap karyawan. (Foto: Instagram/@vilmei)
Jakarta -

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Ketiga tersangka merupakan karyawan dan kekasihnya, serta penampung uang hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut. Putu memerinci ketiga tersangka, yaitu perempuan berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, seorang pria berinisial A, yang merupakan kekasih Z, dan perempuan berinisial L, yang berperan membantu menampung uang hasil kejahatan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana tiga tersangka tersebut," kata Kombes Putu, Sabtu (29/8/2026).

Ditanya soal modus operandi para tersangka, Putu menyebutkan pihaknya masih mendalami perihal itu. Penyidik sedang mencocokkan keterangan dari para saksi dan tersangka untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh.

"Masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antar tersangka dengan bukti-bukti yang ada," kata Putu.


(dwr/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork