×
Ad

Hakim Praperadilan Febrie Heran soal Rumah di Sentul: Siapa yang Tempati?

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 27 Agu 2026 21:34 WIB
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan rumah di Sentul terkait Febrie sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Putusan praperadilan Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Mulanya, hakim menyatakan pengambilan foto keluarga hingga surat pribadi Febrie dari rumah Sentul tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan hanya karena ditemukan di lokasi penggeledahan.

Namun, hakim menyatakan keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi dari rumah tersebut menjadi tidak sah. Hakim mengatakan uang, emas, dan dokumen transaksi itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Febrie.

"Menimbang bahwa karena itu, foto keluarga atau surat pribadi apabila benar-benar tidak mempunyai hubungan dengan penyidikan, tidak dapat dipertahankan sebagai benda sitaan semata-mata karena ditemukan pada lokasi penggeledahan," kata hakim.

"Akan tetapi keadaan tersebut tidak serta-merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan termasuk terhadap uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, dan benda lain yang secara rasional mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang menjadi tidak sah," lanjut hakim.




(mib/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork