Jakarta - PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, pencegahan, dan status tersangka sah.
Foto
Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Penggeledahan hingga Status Tersangka Sah
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan KUHAP tidak menentukan suatu jangka waktu minimum yang harus dilewati sejak surat perintah penyidikan diterbitkan sampai penyidik dapat melakukan penggeledahan.
Hakim berpendapat yang menentukan adalah apakah tindakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah melampaui dasar faktual dan hukum.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































