Ketua Fraksi DPR RI yang juga Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan akan mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengesahannya pada Desember 2026. Sarmuji menyebut produk RUU tersebut akan memperkuat penyitaan aset hasil tindak pidana.
"Masyarakat menghendaki instrumen hukum yang lebih kuat agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelakunya. RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Sarmuji menyebut RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum. Ia ingin RUU Perampasan Aset ini tak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan.
"RUU Perampasan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," kata Sarmuji.
"Karena itu, kami meminta agar masukan dari unsur masyarakat, termasuk para ahli dan akademisi, terus diintensifkan dalam proses pembahasannya," tambahnya.
(dwr/maa)