Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Kemhan mengungkap kapal tersebut tak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI AL karena usia serta kondisi teknisnya.
Hal itu disampaikan Wamenhan Donny Ermawan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Donny mengatakan setiap aset negara harus memberikan manfaat yang optimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.
Namun, kata dia, saat ini kapal itu tak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi TNI AL. Hal itu lantaran usia kapal dan kondisi teknis kapal.
"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelasnya.
Persenjataan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara, kata Donny, juga telah dibongkar. Donny mengatakan pembongkaran persenjataan dilakukan pada 2018, kemudian pada 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, kapal tersebut tak ada lagi manfaat operasional untuk TNI AL. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan biaya pemeliharaan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding," ungkapnya.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
(amw/rfs)