Polisi melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi perangkat Desa Petir, Kabupaten Serang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Tersangka segera disidang.
Tersangka bernama Yuli Sanjaya Wirana dilimpahkan pada Kamis (27/8/2026). Dia merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Desa Petir.
"Tersangka ini diduga melakukan penggelapan uang kas Desa Petir tahun anggaran 2025, dengan nilainya kurang lebih Rp 1 miliar sekian," ujar Kasi Intel Kejari Serang, M Lutfi Andrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi menyebut tersangka telah ditahan. Dia menyebut Yuli pernah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sempat menjadi DPO dan baru tertangkap itu pada tanggal 4 Mei 2026. Untuk saat ini pasal yang disangkakan pada beliau ini ada empat pasal: Pasal 603, 604 KUHP, terus Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyebut total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, ada selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.
"Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572," kata AKP Andi, Jumat (2/1).
Lihat juga Video: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta










































