Perangkat Desa Korupsi Rp 1 M di Serang Ditangkap, Sempat Kabur ke Aceh

Perangkat Desa Korupsi Rp 1 M di Serang Ditangkap, Sempat Kabur ke Aceh

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 05 Mei 2026 10:14 WIB
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan (Dok istimewa).
Foto: Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan (Dok istimewa).
Jakarta -

Polres Serang menangkap Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, terkait kasus korupsi. Yolly masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi kas desa senilai Rp 1 miliar.

"Ditangkap pada Senin (4/5). Penangkapan dilakukan di kontrakan yang berada di lingkungan Ciracas, Kota Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andri, tersangka kabur dari kejaran petugas selama empat bulan. Ia mencoba melarikan diri dengan pergi ke Aceh dan Sumatera Utara.

"Ia sempat ke Medan dan Aceh. Di sana, ia berpindah-pindah tempat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polres Serang menetapkan Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kas desa sekitar Rp1 miliar. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Yolly mengambil uang kas desa secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima bulan.

"Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025," ujar Andi Kurniady, Jumat (2/1).

Andi menyebut modus tersangka adalah mentransfer uang dari kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, tersangka mentransfer dana ke beberapa rekening aparat desa lain, tetapi uang tersebut kemudian diambil kembali.

"Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi tersangka," katanya.

Selain itu, tersangka juga mentransfer uang ke rekening petugas kebersihan yang ternyata telah meninggal dunia. Menurut Andi, tersangka menyimpan kartu ATM milik petugas kebersihan tersebut.

"Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan.

"Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp1.009.359.572," kata AKP Andi.

Simak juga Video 'KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan':

(aik/whn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini