Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya. Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Audiensi digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Hadir dalam audiensi itu Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.
Botok dan kawan-kawan sebelumnya telah diterima oleh anggota Dewan pada saat rapat paripurna DPR. Mereka duduk di balkon ruang rapat paripurna.
"Iya, iya (diterima sama pimpinan DPR)," ucap Botok.
"Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," tambahnya.
Dalam rapat paripurna, Botok dkk mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujarnya.
Penyusunan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, melibatkan partisipasi publik. Habiburokhmnan mengatakan draf RUU Perampasan Aset ini memiliki konsep baru.
(rfs/rfs)