Pimpinan DPR Terima Audiensi Botok Pati dkk

Pimpinan DPR Terima Audiensi Botok Pati dkk

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 27 Agu 2026 11:14 WIB
Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026).
Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya. Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Audiensi digelar di ruang Abdul Muis, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Hadir dalam audiensi itu Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.

Botok dan kawan-kawan sebelumnya telah diterima oleh anggota Dewan pada saat rapat paripurna DPR. Mereka duduk di balkon ruang rapat paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, iya (diterima sama pimpinan DPR)," ucap Botok.

"Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," tambahnya.

Dalam rapat paripurna, Botok dkk mendengarkan laporan Komisi III DPR terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset. Laporan itu dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujarnya.

Penyusunan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, melibatkan partisipasi publik. Habiburokhmnan mengatakan draf RUU Perampasan Aset ini memiliki konsep baru.

"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-undang Polri," ujar Habiburokhman.

Pada saat yang sama, sejumlah AMPB masih berkumpul di depan gedung DPR, selain massa AMPB, sejumlah elemen masyarakat lainnya juga tampak berdatangan. Mereka berdatangan secara perlahan alias tidak sekaligus menggunakan beragam atribut.

Sementara sejumlah spanduk dengan berbagai macam tulisan juga telah dipasang massa aksi di pagar depan gedung DPR. Spanduk-spanduk yang dipasang itu bertuliskan berbagai tuntutan dan kritikan dari massa aksi.

Sementara petugas kepolisian pun sudah tampak berjaga di lokasi sejak pagi. Para petugas terus siaga mengawal para massa aksi.

Lihat juga Video: Bank Mandiri akan Aktifkan Lagi Rekening Botok Pati

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)


Berita Terkait