×
Ad

Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 26 Agu 2026 11:12 WIB
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim menyebut saat ini Roy Suryo telah berstatus sebagai terdakwa.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (26/8/2026).

Dalam gugatan keempat ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dilakukan terhadap dirinya. Hakim menilai langkah Roy yang mengajukan praperadilan secara bertahap satu per satu setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan merupakan sebuah kekeliruan.

"Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf e bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung," ucap hakim.




(ond/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork