Penyelidik BLBI Tak Singgung Perbedaan Nilai Aset

Penyelidik BLBI Tak Singgung Perbedaan Nilai Aset

- detikNews
Kamis, 06 Des 2007 22:20 WIB
Jakarta - Tim penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali memeriksa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta. Dalam pemeriksaan itu, sama sekali tidak disinggung soal perbedaan nilai aset obligor BLBI I.

"Kita tidak spesifik bicara itu. Itu ada porsi-porsi dong," kata Ary Suta di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2007).

Ary mengaku dimintai penjelasan tentang apa saja yang dia lakukan saat masih menjadi Kepala BPPN. Dalam pemeriksaan itu, dia menjelaskan kebijakan yang pernah diambilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jelaskan, pada saat itu saya pernah mengusulkan kepada kabinet bahwa harus ada payung politik dan hukum untuk menyelesaikan. Karena pada saat saya menjadi Kepala BPPN, umur BPPN itu tinggal satu tahun saja. Untuk itu, apa yang mau kita kerjakan dalam satu tahun," urainya.

Menurut Ary, jaksa juga bertanya soal perkembangan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan akte pengakuan utang (APU). Namun Ary enggan menjelaskan lebih lanjut pada wartawan.

"Apa penjelasan saya, itu ada di Pak Jaksa," ujarnya.

Tadi juga dikonfrontir dengan Anthony Salim? "Satu-satu dong tanyanya. Kalau semua kanan kiri tanya, saya pusing. Saya mau ngajar nih, pusing, lebih baik saya ngajar daripada begini," kelit Ary sambil berlalu.
(fiq/bal)


Berita Terkait