×
Ad

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Sita Korek Api-Jeriken BBM

Adhfar Aulia Syuhada - detikNews
Minggu, 23 Agu 2026 16:28 WIB
Ilustrasi. kebakaran hutan di Indonesia (Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi turut menyita barang bukti mulai dari korek api hingga jeriken bekas bahan bakar minyak (BBM).

"Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

Selain itu, Bareskrim menyita dua buah botol plastik berisi BBM jenis solar. Irhamni menyebut botol plastik BBM tersebut menjadi bukti valid bahwa para tersangka sengaja membakar hutan.

"Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," sambungnya.

Kemudian, petugas juga menyita dua jeriken kapasitas 10 liter yang berisi BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

"Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelas Irhamni.




(isa/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork